Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Sebagaimana diketahui Prof. YLH saat ini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Intitute Kristen Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
IKN Dapat Suntikan Dana Jumbo, AIIB Siap Kucurkan Rp16,4 Triliun
Musni melayangkan laporan itu setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Laporan Musni itu teregister dengan nomor Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Musni melaporkan Yusuf terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga:
500 Pegawai Sudah Berkantor di IKN, Dilengkapi Fasilitas TIK
"Polda metro akan mendalami lagi terkait hal ini. Tentunya kita juga memerlukan kehati-hatian dalam memproses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Dengan demikian, saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani laporan polisi yang dilayangkan oleh kedua belah pihak, yakni Musni dan Yusuf Henuk.
Disampaikan Zulpan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam menangani laporan ini.