Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Sebagaimana diketahui Prof. YLH saat ini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Intitute Kristen Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Musni melayangkan laporan itu setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Laporan Musni itu teregister dengan nomor Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Musni melaporkan Yusuf terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
"Polda metro akan mendalami lagi terkait hal ini. Tentunya kita juga memerlukan kehati-hatian dalam memproses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Dengan demikian, saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani laporan polisi yang dilayangkan oleh kedua belah pihak, yakni Musni dan Yusuf Henuk.
Disampaikan Zulpan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam menangani laporan ini.