"Nanti itu adalah teknis pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Polisi akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, namun Zulpan belum membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilayangkan.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
"Saya belum bisa pastikan hari dan tanggal, tapi tentunya diagendakan segera," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Musni Umar sempat diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada Senin (28/3).
Musni diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
"Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni kepada wartawan, Senin (28/3).
Dalam kesempatan itu, Musni membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.
Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meskipun demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.