Wahanaadvokat.com I Bentuk BUMDes sebagai badan hukum kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam Pasal 8 disebutkan BUMDes memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Dana Desa 2025: Pemdes Pulo Pakkat II Salurkan BLT, Makanan Tambahan dan Insentif
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum.
Dengan begitu, BUMDes dapat menjadi konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat.
"Solusi badan hukum BUMDes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana," ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Akibat Dibobol Maling, Toko Baru Jaya Diperkirakan Mengalami Kerugian Capai Rp30 Juta
Gus Halim menyatakan dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya menjadi unit bisnis legal yang dapat mencari laba. Adapun hasil keuntungan dapat digunakan untuk membangun desa.
Ketentuan ini tertulis dalam PP 11/2021 Pasal 50, yang menyatakan BUMDes mendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, kata Gus Halim, turut mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan BUMDes untuk menjalankan usaha.