Wahanaadvokat.com | Terkait pedagang di Pasar Bogor yang mengadukan kerabatnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran ditangkap oleh aparat kepolisian usai menolak pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut, Polri akhirnya menjelaskan kronologi kasus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pedagang yang diadukan kepada Presiden bernama Ujang Sarjana. Namun, polisi menduga bahwa pelapor bernama Andriansyah bukan melakukan kegiatan pungli.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu diduga berkaitan dengan perebutan lapak jualan di wilayah Pasar tersebut.
"Pada Jumat 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB pelapor bersama temannya membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di jalan Bata Pasar Bogor, yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," kata Gatot dalam keterangannya, Sabtu (23/4).
Lapak berjualan itu dianggap oleh Ujang sebagai wilayahnya sehingga terjadi perebutan lahan jualan di pasar tersebut. Polisi mengindikasikan hal tersebut sebagai masalah utama terjadinya pemukulan.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Andriansyah yang tengah berjualan kemudian dihampiri oleh Ujang sambil marah-marah. Ujang mengatakan bahwa Andriansyah tak menghargai dirinya karena merebut area jualannya.
"Oleh pelapor, sikap Ujang diabaikan dan kemudian pelapor pun meninggalkan jalan Bata Baru," jelasnya.
Namun, Ujang tiba-tiba meneriakkan kata 'serang' saat Andriansyah hendak meninggalkan lokasi tersebut. Ucapan itu kemudian membuat sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap Andriansyah.