"Dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucap dia.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan diusut hingga akhirnya Ujang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah merampungkan dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan pada 17 Februari.
Baca Juga:
Viral Ucapan “Rampok Uang Negara”, PDIP Pecat Wahyudin Moridu dari DPRD Gorontalo
Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Jaksa untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan pada 18 Maret 2022.
Dalam kasus ini, proses penetapan tersangka sempat digugat praperadilan dengan nomor perkara: 02/Pid.Pra/2022/PN.Bg. Namun, sidang praperadilan memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah Sah Secara Hukum.
"Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang dilakukan oleh Pemohon di tolak Seluruhnya. Perkara saat ini dalam proses persidangan," jelasnya.
Baca Juga:
Karier Termuda DPRD Gorontalo Guncang Akibat Video Kontroversial
Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang seorang ibu yang menangis di hadapan Jokowi. Dia bercerita pamannya ditangkap polisi.
Dalam video itu, perempuan itu terlihat menangis dan berteriak meminta pertolongan Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun datang menghampiri.
"Bapak Jokowi, Bapak, tolong kami. Om Kami menolak pungli, ditangkap polisi," ucap perempuan itu.