Wahanaadvokat.com | Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan hal semacam ini menunjukkan bahwa terdapat praktik impunitas yang mengakibatkan terciderainya rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Kami juga khawatir dengan putusan tersebut menjadi legitimasi bagi anggota Polri di lapangan untuk kembali melakukan tindakan unlawfull killing," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/3/2022).
Fatia lantas mendesak agar Mahkamah Agung mengeksaminasi secara internal atas putusan tersebut.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kepada hakim dalam menerapkan hukum tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Tidak hanya itu, KontraS juga meminta agar agar Kejaksaan Agung mendorong jaksa penuntut umum yang bertugas untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Mengingat majelis hakim yang memeriksa memutus putusan lepas kepada para terdakwa," ujar Fatia.
Kemudian, KontraS juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan para Kapolda di berbagai daerah untuk mengevaluasi para anggotanya atas penggunaan senjata api.