Hal ini termasuk mereformasi kepolisian secara kultural bagi setiap anggota Polri agar menjadi anggota yang profesional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulisnya, Fatia juga menyoroti sejumlah keganjilan proses hukum terhadap anggota Polri. Menurut dia, vonis bebas dua terdakwa ini bukan kali pertama.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
KontraS menemukan keganjilan proses hukum di beberapa kasus, di antaranya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Jakarta, kasus penyiksaan Zaenal Abidin yang melibatkan sembilan anggota Polres Lombok Timur, hingga kasus extrajudicial killing terhadap Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Adapula kasus tewasnya Siyono di klaten, yang kemudian hanya memutus secara etik 2 (dua) anggota Densus 88," ujar Fatia.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara. [tum]