Wahanaadvokat.com | Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Laskar Front Pembela Islam mengatakan pihaknya tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Pernyataan itu merespons putusan majelis hakim terkait vonis bebas polisi terdakwa pelaku penembakan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
"Tidak [meminta jaksa mengajukan banding]," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3).
Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kedua terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ia pun menilai, putusan hakim itu sesat dan seakan menjustifikasi dugaan pembunuhan.
"Kita sudah jauh hari menduga. Sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Beredar di Rutan Salemba, Aktor Muda Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3).
Putusan lepas oleh majelis hakim adalah ketika majelis menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.