"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]