Wahanaadvokat.com I Tim kuasa hukum Stella Monica dari LBH Surabaya, Moch Dimas Prasetyo mengatakan pihaknya berharap pembacaan vonis tak lagi ditunda.
Seperti diketahui sidang pembacaan putusan, yang mestinya digelar Kamis (2/12) ditunda lantaran dua orang majelis hakim tak hadir.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Stella Monica, adalah konsumen klinik kecantikan L'Viors yang dipidanakan dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bakal menghadapi sidang putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12)..
"Harapan terbesar, yang pertama tidak ditunda lagi karena sudah terlalu lama, kasihan secara psikis Mbak Stella [tertekan]," kata Dimas dilansir dari CNNIndonesia.com.
Kedua, pihaknya berharap agar hakim menyatakan Stella tak bersalah dan bebas murni. Sebab fakta persidangan telah membuktikan bahwa kliennya itu adalah konsumen.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
"Apa yang kemudian temuan dan fakta-fakta di persidangan itu bisa kemudian membebaskan Stella," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Stella, yakni curhat perihal kondisi kesehatan wajahnya di media sosial, tak bisa dipidanakan, apalagi menggunakan UU ITE.
Dalam kasus ini, Stella jelas berstatus sebagai konsumen L'Viors, karena itu ia wajib dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.