"Karena secara hukum konsumen tidak bisa dikriminalisasi atau pun dengan UU ITE, karena konsumen punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, keluhanya secara empiris itu adalah pengalamanya sendiri," ucap dia.
Sementara itu, Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee selaku pelapor kasus Stella mengatakan, pihaknya berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Kami cuma mau yang seadil-adilnya, dan semua kami serahkan ke majelis hakim," kata Irene saat dikonfirmasi.
Irene mengatakan L'Viors merupakan tempat dirinya dan banyak karyawan lain untuk mencari nafkah. Ia pun merasa berhak melakukan langkah hukum sebagai pembelaan diri karena menilai Stella sudah memfitnah L'Viors.
"Saya ingin masyarakat tahu bahwa dia itu salah. Dan kami sebagai L'Viors, saya juga bekerja di L'Viors dan banyak anak-anak yang bekerja di sini, ini tempat kami mencari nafkah, kami juga berhak melakukan pembelaan diri ketika kami dituduh, di fitnah," ucapnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Seperti diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L'Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. (tum)