Wahanaadvokat.com Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Panggil Walkot Depok usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
"Ya kita serahkan semua secara hukum kepada aparat. Ya kita tunggu nanti," kata Idris di Rumah Budaya Depok, Selasa (11/1/2022).
Idris tidak berkomentar banyak terkait dua pejabat Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut. Idris mengatakan pihaknya menunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum.
"Kita tunggu apa yang diputuskan oleh PH (penegak hukum)," ujar Idris.
Baca Juga:
Gelar Pasar Murah Ramadan, Wali Kota Depok: Ikhtiar Pemkot Kendalikan Inflasi
"Kita serahkan semua pada PH (penegak hukum). Nanti kita tunggu. Saya tidak berwenang," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/1).