Sebagai tokoh masyarakat Depapre, Nikolas kembali menegaskan bahwa dalam keseharian masyarakat Papua berlaku tiga jenis aturan, yaitu aturan negara atau pemerintah, aturan adat, dan aturan gereja. Sedangkan untuk kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini adalah kesalahan menurut pemerintah, maka harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK.
“Jadi bapa Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga bapa. Cara-cara yang bapa pakai itu hukum adat,” ujar Nikolas.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Nikolas mengimbau bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah adatnya untuk tidak terpengaruh terkait isu-isu yang dapat memperkeruh situasi. [tum]