Wahanaadvokat.com | Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak membawa dan menggunakan senjata api dalam mengawal demonstrasi mahasiswa di depan kompleks parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (11/4).
Selain itu, ia juga meminta agar anggotanya tidak ada yang menggunakan senjata tajam. Sebab, kata dia, baik penggunaan senjata api maupun tajam tak ada dalam pedoman yang ada di kepolisian.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Saya minta kepada seluruh anggota untuk tidak menggunakan dan tidak membawa, saya ulangi tidak menggunakan dan tidak membawa senjata api," kata Fadil kepada wartawan, Senin (11/4).
"Apalagi dengan senjata tajam dan peluru tajam saya minta ini dipedomani tidak ada anggota bawa senpi dan menggunakan senpi beserta peluru tajam," imbuhnya.
Pedoman yang dimaksud Fadli itu mengacu pada Perkap 01/2009 dan Protap 01/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta tahap tahap Pengguanan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Mari kita melaksanakan pengamanan unjuk rasa ini dengan mengedepankan sikap humanis," ucap dia.
Waspada Susupan Massa Liar
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan massa demonstrasi 11 April yang datang dari luar daerah penyangga Jakarta tidak disusupi massa liar.