Walinki.id | Maraknya penggunaan senyawa BPA pada kemasan pangan, menimbulkan banyak desakan untuk segera melakukan pelabelan berbagai produk yang dipasarkan.
Salah satu yang tak luput dari perhatian adalah produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat. Dalam perihal ini, pelaku usaha dituntut untuk bertanggung jawab memberikan rasa aman dan juga menaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Permasalahan yang teramat serius ini, didiskusikan dalam forum para pakar dan praktisi bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (23/11).
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ungkap Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sejauh ini, pelarangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta Negara Bagian Vermont dan California di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Di California, sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: ‘BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi’,” kata Rita memberi contoh.
“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” jelasnya, sambil menyinggung potensi bahaya kesehatan yang bisa ditimbulkan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.
Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon polikarbonat yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.