Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Dampak negatif BPA pada kesehatan manusia ini diperkuat oleh Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Menurut Agustina, paparan BPA dapat mempengaruhi fungsi hormon normal pada manusia karena sifatnya endocrine disruptor. Lebih lanjut, ia juga memberikan beberapa studi terkait paparan BPA.
Di antaranya menunjukkan ada hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma.
Agustina menjelaskan bahwa wanita hamil yang terpapar BPA selama pre-natal, ada pengaruhnya pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Sehingga, hal tersebut tak boleh juga disepelekan. Selain itu, ada pula hubungan antara paparan BPA dengan peningkatan tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular.
Potensi Bahaya BPA pada Kemasan Pangan
Sementara itu, pakar material dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, memaparkan risiko cemaran BPA dalam kemasan pangan yang disebutnya berbahaya karena digunakan tak sesuai aturan.