“Tujuannya antara lain menciptakan sistem Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi,” kata Henny.
Menurutnya, hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berbisnis.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Terlebih, dengan adanya hukum Perlindungan Konsumen ini, maka diharapkan para pelaku usaha bisa meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Henny juga mengingatkan kepada para pelaku usaha, dalam hal ini yang terkait dengan bisnis air minum dalam kemasan galon bekas pakai yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum bisa dilihat sebagai peringatan oleh konsumen.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Ia menjelaskan bahwa konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli. Label sendiri adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, dan justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar.(jef)