“Pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air pada suhu dalam waktu tertentu” kata Chalid.
Suhu dan waktu menjadi kunci terhadap pelepasan senyawa BPA dari galon polikarbonat ke air minum, antara lain yang paling besar potensinya terjadi saat transportasi galon dari sistem produksi ke konsumen dan karena galon digunakan berulang-ulang.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Pelabelan tentang BPA menjadi penting untuk menjamin kesehatan konsumen,” kata Chalid. Namun di sisi lain, “Masyarakat juga perlu mengambil sikap terbaik, di antaranya dengan mengenali produk kemasan yang digunakan dan agar menggunakannya dalam batas aman.”
Mengenai besarnya sorotan media dan masyarakat pada galon BPA bekas pakai, Chalid mengatakan hal itu terjadi karena sudah ada temuan yang mengkhawatirkan berdasarkan hasil survei BPOM di lapangan.
Hal ini berbeda dengan senyawa Ethylene Glycol (EG) pada plastik kemasan sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET), yang sejauh ini belum ditemukan bukti adanya peluruhan yang mencemari air minum di dalam galon PET.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Jadi wajar saja galon polikarbonat jadi prioritas (untuk dipasangi label peringatan), karena berdasarkan hasil temuan BPA yang sudah ada,” ungkapnya.
Hak Konsumen Indonesia Dilindungi oleh Hukum
Di tempat yang sama, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI, Dr. Henny Marlyna mengatakan bahwa konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).