Konsumen.WahanaNews.co | Sebanyak 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong pada September 2022 ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan entitas investasi abal-abal itu ditemukan berdasarkan pemantauan aktivitas melalui media sosial, website, dan youtube.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi yang tidak memiliki perizinan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/10).
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.
SWI juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Berikut daftar entitas investasi bodong yang dihentikan SWI:
1. PT Alsi Investindo Utama
2. Heart of Hope
3.ci-hartamanajemen.com/
4. PT Sembilan Bintang Berjaya
5. PT IDS Konsultan Manajemen P
6. CALA INDONESIA/ PT Cala Technology Indonesia
7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX
8. ROBD Global
9. Royal Trinity TRD Singapore/PT Royal Trinity TRD Singapore
10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com
11.www.indofastcharge.com/
12. Wewealth
13.4klik.co/
14. Lex Financial Mining/LexFinancial.ru
15.patungankosan.com
16. KSP Berkat Mandiri Bersatu
17. Jenfi/jenfi.com/id
18. PT Infinity Financial Services
Anda bisa melihat daftar lengkap investasi dengan legalitas perusahaan di laman minisite waspada investasi ini: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. [tum]