Wahanakonsumen.com | Kapten Vincent, Pilot sekaligus selebgram, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade.
"Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di Insta Story-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'," ujar pengacara pelapor, Prisky Riuzo Situru, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/4/2022).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Pelapor pun tertarik dan mengikuti tata cara seperti yang dipromosikan Kapten Vincent pada Instagram-nya. Pelapor juga join ke dalam grup telegram dengan jumlah member saat itu sudah mencapai 14.000 member.
"Pelapor ikuti tautan (di Insta Story Vincent Raditya), setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," jelas Prisky.
Prisky menjelaskan Vincent Raditya juga mengajarkan bagaimana cara bermain trading di Oxtrade. "Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami, sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini," jelasnya.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Vincent Raditya Disebut Affiliator Oxtrade
Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto mengatakan Vincent Raditya adalah affiliator Oxtrade.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai affiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku affiliator ya," kata Irsan.
Menurut Irsan, Kapten Vincent secara aktif melakukan promosi dan edukasi terkait tata cara melakukan trading di Oxtrade. Dia menyebut bahkan hingga saat ini grup Telegram itu masih aktif.
"Terlapornya aktif. Beberapa hari lalu mereka masih mengadakan trading bareng," katanya.
Dia menambahkan, di grup Telegram itu Kapten Vincent juga disebut rutin mengunggah hasil trading yang dilakukan tiap harinya. Kapten Vincent disebut menunjukkan hasil trading miliknya yang mencapai miliaran rupiah hingga membuat para anggota grup Telegram tertarik.
"Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami tertarik dengan hasil trading (dia) hari ini sehingga klien kami mengikuti," katanya.
Dalam laporan ini korban merasa telah dirugikan puluhan juta. Pelapor menyebut dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.
Laporan korban kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Korban melaporkan Kapten Vincent atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.
"Laporannya sudah kami terima. Tentunya setiap laporan yang masuk akan diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (1/4/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan tersebut. Selanjutnya, penyidik nantinya akan menyiapkan administrasi penyelidikan dan mengambil upaya hukum, salah satunya meminta keterangan pelapor.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana, kerugiannya berapa dan lain sebagainya," jelas Zulpan. [tum]