Wahanakonsumen.com I Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta sistem tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Baca Juga:
Respons Dinamika Global, Bank Indonesia Tunjuk Pimpinan Baru di 2 Satuan Kerja
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
Melalui sistem tersebut, biaya transfer antarbank peserta menjadi lebih murah, yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Baca Juga:
Keterangan Eks Kadep Komunikasi BI soal Program Sosial Didalami KPK
"Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Erwin.
Adapun dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 terdapat 26 poin pengaturan terkait pelaksanaan BI-FAST. Misal, prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST yang dapat dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.
Kemudian, syarat untuk jadi peserta BI-FAST ialah, peserta harus menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik, hingga memiliki sistem informasi yang andal.