Ketentuan menarik lainnya ialah penyelenggara menyediakan fitur proxy address yang dapat digunakan oleh Peserta untuk memberikan layanan proxy address kepada nasabah peserta.
Fitur ini dapat dimanfaatkan dalam rangka pemrosesan validasi nasabah penerima, di mana terdiri dari nomor telepon genggam, alamat surat elektronik, dan atay identitas lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Baca Juga:
Respons Dinamika Global, Bank Indonesia Tunjuk Pimpinan Baru di 2 Satuan Kerja
Poin terakhir aturan itu mewajibkan penyelenggara menyediakan fitur proactive risk manager yang dimanfaatkan untuk memitigasi risiko atas transaksi keuangan mencurigakan. Penetapan parameter indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam proactive risk manager dilakukan berdasarkan kebijakan penyelenggara. (tum)