Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga memberi kewenangan pada pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun sebagai subsidi transportasi umum, seperti ojek.
Terkait subsidi ini, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pesimis pemda akan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum untuk subsidi. Oleh karena itu perlu pengawasan khusus terkait hal ini.
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
"Dana mungkin ada, pemerintah pusat menyiapkan, bahkan kemudian ketika laporan realisasi itu harus mencantumkan. Tetapi apakah benar pemerintah daerah melaksanakan ini? Sekitar 20 tahun kami bergelut dengan isu ini, ini tidak gampang," ujarnya.
Robert menyebut sosialisasi dan koordinasi harus lebih diketatkan oleh pemerintah pusat kepada pemda terkait alokasi dana tersebut.
"Sehingga 2 persen (dari dana transfer umum) ini atau sebanyak Rp2,17 triliun itu sungguh bisa dirasakan oleh mereka yang menjadi kelompok sasaran atau penerima manfaat. Apakah angkutan umum, nelayan, dan berbagai nama kelompok-kelompok lainnya," tandasnya. [tum]