Konsumen.WahanaNews.co | Pemerintah melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan aplikasi PeduliLindungi yang sosialisasinya akan mulai pada Senin, (27/6).
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Reynaldi Sarijowan, mengatakan peraturan pemerintah terkait penanganan minyak goreng yang seringkali berubah-ubah dan cenderung tidak konsisten justru menyulitkan pedagang dan para konsumen.
Baca Juga:
Kumpulkan Minyak Jelantah Dapat Reward Poin dan Saldo Rp 6.000 per Liter dari Pertamina
Reynaldi mengungkapkan sebelumnya pemerintah telah membuat beberapa skema untuk membeli minyak goreng curah mulai dari Simirah 1, Simirah 2, KTP, menggunakan Kartu Keluarga (KK), sampai PeduliLindungi.
"Pertama kami sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan yang seringkali berubah yang tidak konsisten justru menyulitkan kami pedagang dan konsumen atau end user," ungkap Reynaldi kepada kumparan, Minggu (26/6).
Reynaldi menilai hal tersebut merupakan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Selain itu, tidak ada keterlibatan pedagang sebagai sektor hilir untuk ikut membuat kebijakan.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
Menurut Reynaldi, sektor hilir memiliki peranan penting sebagai ujung tombak perekonomian rakyat. Ia menyesalkan pemerintah dalam membuat kebijakan hanya mengajak stakeholder dari sisi hulu dan jalur tengah.
"Pemerintah hanya mengundang, mengajak stakeholder di hulu dan jalur tengah, yaitu distributor. Kami pedagang tidak dilibatkan, sehingga mau implementasinya 15 ribu titik, 10 ribu titik pasti akan sulit diimplementasikan, karena kebijakan pemerintah yang suka berubah-ubah itu," ujar Reynaldi.
Tidak hanya itu, kebijakan yang dibuat pemerintah ini nantinya akan menyulitkan sejumlah masyarakat apabila pergi ke pasar tradisional tidak membawa handphone. Reynaldi merasa hal tersebut tidak dipikirkan oleh pemerintah.