WahanaKonsumen.com | Pemerintah memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan IV pada bulan Oktober 2021.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, pada kolom yang disediakan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH ini disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Sebagai informasi, bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Tujuan Bansos PKH
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan;
- Inklusi keuangan. [qnt]