Konsumen.WahanaNews.co | Rp 126,75 miliar penerimaan negara dari pajak kripto dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan nilai tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
"Pemajakan atas aset kripto, kita mulai di Juni dan ini sudah bulan ketiga di Agustus, kita sudah mengumpulkan Rp126 miliar," ujarnya dalam media briefing, Selasa (4/10).
Rinciannya, penerimaan dari PPh pasal 22 sebesar Rp60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp65,99 miliar.
Sebagai informasi, DJP memang melakukan penagihan pajak kripto sejak Mei 2022 sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Pajak kripto mulai ditagih pada Mei, lalu penyetoran awal dilakukan pada Juni 2022. Sampai saat ini sudah tiga bulan DJP menarik pajak kripto.
Adapun besaran pajaknya sebesar 0,11 persen dan 0,22 persen untuk PPN, serta 0,1 persen dan 0,02 persen melalui PPh pasal 22 final.
Di sisi lain, DJP juga melakukan pemajakan atas perusahaan fintech atau P2P Lending. Sampai akhir Agustus telah terkumpul sebesar Rp107,25 miliar.