WahanaKonsumen.com| Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, mengimbau seluruh pegawainya untuk memahami dan memenuhi semua hak para pelanggan listrik.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
Mitigasi Risiko Pohon Tumbang, PLN ULP Cimanggis Bersihkan Jaringan Listrik di Wilayah Tapos
Zulkifli membeberkan, hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999.
Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.
"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia," kata Zulkifli dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan", Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
engguna EV Bandung Makin Dimanjakan dengan Kehadiran SPKLU Center UP3
Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat (1), yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.
"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," kata Zulkifli.