Konsumen.WahanaNews.co | Terkait kabar adanya perlakuan intimidatif pada konsumen Meikarta yang merupakan debitur atau nasabah bank Nobu, PT Nationalnobu Tbk (NOBU) buka suara.
Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio membatah kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya selalu tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
"Sebagai bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dalam penyelengaraan kegiatan pemasaran produk Kredit Kepemilikan Rumah/apartemen," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (18/12).
Mario menekankan bahwa dalam melakukan penyelenggaraan transaksi, termasuk pelayanan pada nasabah, Bank Nobu tidak pernah melakukan intimidasi atau menekan nasabah dalam melakukan penagihan.
Ia bilang, komunikasi antara pihaknya dengan nasabah terkait dengan pelaksanaan perjanjian kredit selalu dilakukan dengan baik dan sopan melalui media sms, telepon, email dan/atau tatap muka.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Sebelumnya, kabar intimidasi yang dilakukan oleh Bank Nobu terhadap debitur proyek Meikarta disampaikan oleh Ketua Komunitas Peduki Konsumen Meikarta Aep Mulyana.
Dia tak terima dengan perlakuan Bank Nobu yang terus mencecar anggota komunitasnya secara tidak adil. Anggotanya rutin ditagih kewajiban membayar, padahal hak atas kepemilikan unit apartemen Meikarta tak kunjung didapatkan. [tum]