Konsumen.WahanaNews.co | Untuk pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja kementerian/lembaga masing-masing.
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).
"Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
Ani menuturkan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bis dicairkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujarnya.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.