Konsumen.WahanaNews.co | Untuk pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja kementerian/lembaga masing-masing.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).
"Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
Ani menuturkan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bis dicairkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujarnya.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.