Wahanakonsumen.com | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah akan menetapkan harga minyak goreng di tingkat konsumen sebesar Rp 14.000 per liter.
Pemerintah memastikan pemberian subsidi kepada masyarakat pada komoditas minyak goreng.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Subsidi minyak goreng ini akan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
"Kemudian penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Airlangga mengungkapkan, volume minyak goreng yang akan digelontorkan dalam program subsidi ini sebanyak 1,2 miliar liter selama enam bulan dengan dana mencapai Rp 3,6 triliun.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
"Kemudian juga komite pengarah memutuskan BPDP-KS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp 3,6 triliun kemudian BPDP-KS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pihaknya akan menunjuk lima industri yang telah siap menyalurkan minyak goreng dengan kemasan sederhana seharga Rp 14.000.
Namun ke depan, program ini akan melibatkan 70 industri minyak goreng dan 225 packer minyak goreng.