Lebih lanjut, hasil survei itu menunjukkan kemungkinan akan ada sekitar 50 persen pengguna yang lebih sering menggunakan sepeda motor pribadinya untuk mobilitas sehari-hari imbas kenaikan tarif ojol.
Kemudian, tingkat penggunaan transportasi umum juga kemungkinan akan mengalami penurunan. Sebab, hampir sekitar 30 persen pengguna moda transportasi kombinasi, juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Sebelumnya, penyesuaian tarif ojol dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengikuti kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Kenaikan sendiri terbagi dalam tiga zona baik untuk tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal. Pada zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga:
Prabowo Dapat Dukungan dari Komunitas Ojek Online
Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. [tum]