Konsumen.WahanaNews.co | 19 surat peringatan dikirimkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran iklan yang terjadi di pasar modal.
Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana mengatakan surat tersebut bukan sebagai sanksi seperti yang biasa diberikan di pasar modal.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
"Pengaduan konsumen terkait iklan, ini saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," paparnya dalam konferensi pers di Lobby OJK, Jumat (14/10).
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan 901 surat sanksi hingga 11 Oktober 2022. Itu terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD profesi, 2 pencabutan izin, 11 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, dan 794 administratif berupa denda dengan jumlah sebesar Rp115 miliar.
Selain itu, OJK sudah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Sementara, Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari mengatakan bahwa 17 persen pelanggaran iklan yang terjadi di pasar modal adalah jumlah yang sedikit dibandingkan sektor IKNB dan perbankan.
"Jadi 17 persen itu dari 52 iklan yang dilakukan di pasar modal. Kalau di sektor lain, iklannya beribu-ribu. Mungkin jangan dilihat persentasenya, tapi dari kejadiannya. Jadi, itu jumlah yang sedikit," jelasnya.
Meski begitu, Yunita menjelaskan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada di OJK.