Konsumen.WahanaNews.co | Dua perjanjian perdagangan bebas, yakni Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (30/8), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Baca Juga:
RI Dorong Percepatan Finalisasi Perundingan ASEAN-Canada FTA
"Apakah rancangan uu ini dapat disahkan jadi uu, setuju ya, terima kasih," ujarnya.
RCEP sendiri diketahui adalah perjanjian dagang bebas terbesar di dunia karena karena dianggap mencakup hampir sepertiga dari populasi global dan sekitar 30 persen dari PDB.
Dalam pembahasan dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan sederet keuntungan yang bakal diperoleh Indonesia dari kerja sama perdagangan bebas RCEP dan IK-CEPA.
Baca Juga:
Jepang Ingin Manfaatkan Potensi Usaha Besar di China
"Dari segi politis, implementasi ini bisa memperkuat hubungan bilateral. Dari segi hukum keuntungan dari IK-CEPA akan memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi kedua negara," ujarnya di Gedung DPR RI.
Dari sisi ekonomi, ia yakin kerja sama perdagangan bebas ini akan meningkatkan perekonomian nasional dan memperluas lapangan kerja. Untuk IK-CEPA, ia yakin kerja sama ini juga bisa meningkatkan perkembangan teknologi negeri yang ditransfer dari Korea Selatan (Korsel).
“Ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, peningkatan daya saing, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kapasitas transfer teknologi nasional, memperdalam kerja sama antara para pihak yang bergabung," jelasnya.