"Kami telah menerapkan parkir gratis," tuturnya kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa di setiap toko telah tertempel stiker bebas parkir yang artinya konsumen tidak perlu membayar biaya parkir sekalipun ada juru parkir liar di lapangan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Diimbau kepada masyarakat setelah berbelanja tidak memberikan uang parkir kepada petugas parkir liar yang ada di toko kami jika tidak mendapatkan struk parkir dari pengelola resmi," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart.
Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.
Tapi beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.
Dia menambahkan, Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal melakukan patroli ke tiap toko secara periodik.