"Dengan telah mendapat ijin Kemenkeu dan ditandatanganinya perjanjian, maka PT ATS telah berhak untuk memanfaatkan lahan 21 ha Bandara Halim Perdanakusuma," imbuh Idan.
Tapi seiring berjalannya waktu, aset tanah yang telah dikerjasamakan belum dapat dimanfaatkan oleh PT ATS. Pasalnya, terminal Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di atas tanah yang diperjanjikan, masih dikuasai oleh AP II.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Pada Oktober 2010 lalu, PT ATS mengajukan gugatan wanprestasi kepada AP II dan Inkopau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui perkara Nomor 492/Pdt.G/2010/PN.Jakarta Timur.
Gugatan itu dikabulkan sebagian, salah satu amarnya menghukum AP II untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah kepada PT ATS.
Sengketa tersebut berlanjut ke tingkat kasasi dan terakhir melalui Putusan Tingkat PK Nomor 527 PK/Pdt/2015. Dalam putusan itu, kasasi AP II ditolak.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
Semenjak 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan pemanfaatan BMN agar sesuai aturan, maka para pihak melakukan perjanjian substitusi. Dalam perjanjian itu, pemanfaatan lahan yang semula dikelola Inkopau dan PT ATS, menjadi TNI AU dan PT ATS.
"Berdasarkan perjanjian substitusi tersebut, TNI AU telah memberikan peluang untuk AP II dan PT ATS melaksanakan Kerja Sama Operasi (KSO), namun sampai batas waktu akhir Mei 2022 yang telah disepakati tidak terwujud," terang Idan.
Dia menjelaskan untuk koordinasi, rapat lanjutan, dan peninjauan lapangan dilaksanakan oleh TNI AU, AP II, dan PT ATS pada kurun waktu 14 sampai dengan 21 Juli 2022.