Konsumen.WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen mendakwa tiga terdakwa kasus wahana ambrol Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya.
Sidang perdana para tersangka ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:
Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
Ketiga terdakwa itu adalah, Paul Steven General Manager, Subandi Manager Operasional, serta Soetadji Yudho Direktur atau pemilik Kenpark Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Uwais Daffa JPU menyebut bahwa ketiganya didakwa menggunakan UU Konsumen lantaran tidak memiliki kebijakan terkait SOP dan perawatan berkala.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7,” kata Uwais, saat sidang berlangsung, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
“Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Merespon JPU, ketiga terdakwa pun mengaku telah memahami dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mereka pun bakal mengajukan eksepsi (jawaban) atau materi pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Saya paham yang mulia, saya menganggap dakwaan itu tidak benar, pekan depan akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu terdakwa, Paul Steven Tedjianto.