Sementara itu, Taufan Mandala Ketua Majelis Hakim PN Surabaya mengatakan sidang berikutnya bakal digelar Senin, (12/12/ 2022) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Taufan mengingatkan agar ketiga terdakwa tidak mangkir dari proses persidangan. Alasannya, sampai sekarang ini para tersangka tidak ditahan polisi karena bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Kemlu Bantu Menangkan Gugatan Perdata Kematian Adelia Lisao PMI di Malaysia
“Saya ingatkan kepada saudara agar tidak mangkir dari sidang, karena saudara tidak menjalani penahanan. Sekali saja mangkir akan langsung ditahan, ingat dakwaanya ini lima tahun,” kata Taufan. [tum]