Wahanakonsumen I Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi ASABRI.
Heru juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12).
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tum)