Konsumen.WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu beredar kabar jika, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta akan menggeruduk Bank Nobu, bank yang terafiliasi dengan pengembang dan holding Meikarta.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana menyebutkan alih-alih menggeruduk Lippo Cikarang sebagai grup besar yang membangun Meikarta, Aep dan rekan-rekan memilih Bank Nobu.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Konsumen Meikarta merasa hak-haknya sebagai konsumen terabaikan. Tidak heran konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melaporkan perbuatan ini dari ke kepolisian, hingga DPR, dan juga Presiden.
"Karena sistem KPA sebagai pengikatan jual belinya antara Bank dan konsumen, tetapi atas jaminan bank bahwa unitnya sudah dibeli oleh bank dengan anggunan obligasi atau surat berharga bisa berupa serifikat tanahnya dari developer. Jadi bank sudah langsung beli unitnya ke developer, lalu di kreditkan oleh bank ke konsumennya," jelas Aep kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/12/2022).
Oleh karena itu menurut Aep, Bank Nobu harus bertanggung jawab ke konsumen karena merekalah yang mengadakan unit. Apalagi konsumen mencicil selama ini ke bank.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Sedangkan urusan bank dengan developer kan konsumen tidak tahu. Harusnya yang menekan keras penyelesaian unit itu adalah bank ke developer karena sudah mengucurkan dana atau beli unitnya dari developer," tegas Aep.
Aep juga berpendapat, dalam hal ini bank melakukan kecerobohan karena membeli unit dari pengembang, dan bukannya menekan pengembang, bank justru ikut menekan konsumen.
"Makanya bank harus ikut bertanggung jawab atas unit yang dijualnya kepada konsumen," pungkas Aep.