Wahanakonsumen.com | Penipuan di ranah online semakin marak terjadi. Bahkan melibatkan pihak yang berpura-pura menjadi platform populer seperti WhatsApp dan mencoba menipu para penggunanya.
Modusnya mengirimkan SMS mengatasnamakan WhatsApp. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Dalam akun @ccicpolri beberapa waktu lalu, disebutkan ini merupakan modus baru dalam pembajakan WhatsApp.
"Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS. Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," jelas Siber Polri.
Bareskrim menyebutkan pesan itu bukan dari WhatsApp. Namun hanya mengaku berasal dari platform pesan instan populer itu saja.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pesan itu nampak seperti pengguna memenangkan sesuatu dan mereka akan mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah. SMS juga berisi mengenai cara mendapatkan hadiah tersebut, dengan menekan link yang berada di dalamnya.
Menurut pihak kepolisian, diperkirakan tautan dalam pesan itu adalah jebakan phishing. Ini merupakan metode untuk menipu bertujuan mencuri akun para kobannya.
Polri juga mengingatkan bagi mereka yang menerima pesan itu, untuk tidak menekan link di dalamnya. Serta menegaskan jika SMS bukanlah resmi berasal dari pihak WhatsApp.