Konsumen.WahanaNews.co | Soal konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara.
Pelaksana Tugas DJKI Razilu mengatakan pihaknya menyambut baik ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan izin penggunaan karya intelektual seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang.
Kendati, Razilu menyebut tidak semua konten Youtube bisa dijadikan jaminan. Pasalnya, hanya konten Youtube yang memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) saja yang diperbolehkan.
"Kalau kami melihat dari mekanisme dan skema pembiayaan itu, syarat utama adalah sertifikat. Kalau konten Youtube tidak punya sertifikat ini akan jadi permasalahan, karena akan ditanya apakah punya sertifikat HAKI?" ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Selasa (26/7).
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Razilu menilai PP Nomor 24 Tahun 2022 itu merupakan terobosan dari pemerintah yang ingin memberdayakan pelaku ekonomi kreatif. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan stimulasi agar para pelaku usaha itu mendaftarkan karya intelektual mereka.
"Intinya ekonomi kreatif supaya dihargai dan mendapatkan dukungan negara, harus rajin ke DJKI untuk dapat sertifikat," imbuh Razilu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.