WahanaKonsumen.com | Diduga melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, Astra International dan BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan hukum PT Sinar Baru Permai setelah mendapati dugaan kasus ‘cacat tersembunyi’ di BMW X5 yang dibeli.
“Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima,” ungkap Managing partner SKY Law Firm yang juga klien hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala, dalam jumpa pers, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Setiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Leonardus mengatakan, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar.
“Yang mana kerugian ini dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 Miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis,” jelasnya.
Menurutnya, dalam mengajukan gugatan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra International dan BMW Indonesia.
“Kami sudah menyiapkan bukti pendukung, termasuk ada saksi dan komunikasi dengan pihak Astra BMW Indonesia dalam hal ini pak Teguh yang saat itu menjanjikan penyelesaian dengan klien kami namun belum ada penyelesaian sampai saat ini,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
“Pernah mengajukan surat dari klien kami secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Kami mengajukan lagi tanggapan bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.