Konsumen.WahanaNews.co | MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Intidana dan menganulir putusan kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tidak dalam keadaan pailit.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," demikian amar putusan PK dikutip dari situs MA, Selasa (15/11).
Putusan nomor: 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 dijatuhkan oleh hakim agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Menghukum para termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00," kata hakim PK.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Kasus ini bermula atas gugatan pailit sejumlah nasabah KSP Intidana. Dua di antaranya ialah Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka yang belakangan telah ditahan KPK atas kasus dugaan suap.
Pada tingkat kasasi, permohonan mereka dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis saat itu yakni Syamsul Maarif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022.
Saat itu, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015.