Majelis hakim kasasi menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam proses pengurusan kasasi tersebut, diduga ada permufakatan jahat yang dilakukan pihak berperkara dengan sejumlah insan MA yang turut menyeret Sudrajad.
Baca Juga:
Masyarakat Toba Sambut Kedatangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus di Bandara Silangit
Berdasarkan temuan awal KPK, setidaknya ada uang sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar) yang diserahkan kepada sejumlah insan MA.
Kasus dugaan suap ini menyeret 10 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap. [tum]