Wahanakonsumen.com | Saat ini JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji.
Pemerintah menghimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk segera melunasi.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Jika tidak, maka tak bisa mengurus dokumen layanan publik.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN.
Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).
Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bisa melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. Sebab, itu untuk kebaikan diri sendiri juga agar bisa menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan.
"Dan saya mengatakan bahwa kalau menunggak, sebagai warga negara nggak baik. Karena sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya," jelasnya.