Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.
Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. Sehingga, dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani namun saat pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
"Jadi menurut saya ada masa tenggang waktu yang memungkinkan itu untuk diurus. Jadi menurut saya nggak ada masalah sama sekali. Ada tenggang waktu diberikan mengurus bagi mereka yang sampai saat ini belum terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan," pungkasnya. [tum]