Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.
Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. Sehingga, dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani namun saat pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Jadi menurut saya ada masa tenggang waktu yang memungkinkan itu untuk diurus. Jadi menurut saya nggak ada masalah sama sekali. Ada tenggang waktu diberikan mengurus bagi mereka yang sampai saat ini belum terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan," pungkasnya. [tum]