Konsumen.WahanaNews.co | Dilansir dari Reuters, Sabtu (4/6), Stone menggugat Carey, rekan penulisnya, serta Sony Music Entertainment senilai US$20 juta atau setara Rp 288,75 miliar (asumsi kurs Rp14.437 per dolar AS) di pengadilan New Orleans.
Lagu "All I Want for Christmas Is You" milik Mariah Carey yang dirilis 1994 silam digugat oleh Andy Stone, seorang penulis lagu yang mengaku menciptakan lagu dengan judul yang sama lima tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan, ditambah tuntutan lainnya.
Stone, yang dulunya tampil sebagai Vince Vance dengan grup pop country Vince Vance & the Valiants, menuduh para tergugat secara ilegal mengeksploitasi 'popularitas dan gaya uniknya' dan merekam lagu yang lebih baru tanpa izinnya.
Meski begitu, lagu Carey dan Stone memiliki lirik dan melodi yang berbeda.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"All I Want For Christmas Is You" milik Carey rilis lewat album bertajuk "Merry Christmas" dan sering diputar secara luas di radio dan di pusat perbelanjaan ritel saat liburan natal tiba.
Bahkan, sejak 2019 lagu itu tercatat menduduki peringkat satu di tangga lagu Billboard Hot 100 setiap tahun, meskipun karya tersebut direkam seperempat abad sebelumnya.
"All I Want for Christmas Is You" adalah lagu ke-19 milik Carey yang menduduki nomor satu di Billboard Hot 100. Ia hanya berselisih satu lagu dari rekor yang dipegang The Beatles.