Bagaimana tanggapan PLN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan bahwa, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN.
Baca Juga:
Sukses Uji Coba 100% Biomassa, PLN Lanjutkan Operasi PLTU Sintang 3x7 MW Tanpa Batubara
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
Baca Juga:
BRIN Nilai Kebijakan Substitusi Biomassa Dapat Pangkas Emisi PLTU Batu Bara
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batu bara
"Terkait penetapan tarif sendiri menjadi kewenangan dari Pemerintah. PLN sebagai operator kelistrikan negara siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," terang Diah kepada, CNBC Indonesis Rabu (18/5/2022).