Konsumen.WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang negara naik 1,72 persen dari Rp 7.002 triliun menjadi Rp 7.123 triliun pada Juni 2022.
"Sampai dengan akhir Juni 2022, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.123 triliun," tulis Kemenkeu dalam buku APBN KITA, dikutip Selasa (2/8).
Baca Juga:
Bahaya! Anthony Budiawan Minta Pemerintah Tak Gegabah Naikkan Suku Bunga
Jika dirinci, utang itu berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 6.301 triliun dan pinjaman Rp 821,74 triliun.
Kenaikan itu membuat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari 38,88 persen menjadi 39,56 persen per Juni 2022.
Meski begitu, Kemenkeu mengklaim rasio utang itu masih di bawah batas aman yang ditetapkan pemerintah sebesar 60 persen.
Baca Juga:
Begini Pengertian Jika Suatu Negara Terancam Bangkrut!
"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," jelas Kemenkeu.
Kemenkeu menjelaskan kenaikan utang secara signifikan terjadi pada 2020 lalu. Saat itu, pemerintah butuh dana besar-besaran untuk penanganan pandemi covid-19.
"Covid-19 menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial, serta krisis kemanusiaan. Untuk itu pemerintah meluncurkan program PEN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat," jelas Kemenkeu. [tum]